Tim Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Beda Sudut Pandang Soal Kewenangan MK Terkait TSM

- 4 April 2024, 20:36 WIB
MK Suhartoyo (tengah) bersama empat hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
MK Suhartoyo (tengah) bersama empat hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, saat menghadiri sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/tom/

PR DEPOK – Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, ada perbedaan sudut pandang mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan bahwa pelanggaran administratif pemilu yang TSM tetap menjadi kewenangan MK. Hal ini sesuai dengan salah satu pasal di Undang-Undang Dasar (UUD).

“Kami melihat persoalan TSM adalah bagian dari kewenangan MK jika membaca Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar di Indonesia,” kata Todung saat konferensi pers di Gedung I MK RI, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: 5 Resep Kacang Kupas untuk Camilan Renyah dan Gurih, Cocok untuk Melengkapi Suasana Lebaran 2024

Maka dari itu, lanjut Todung, pihaknya menolak argumentasi tim ahli dari kubu Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa kewenangan MK hanya sebatas persoalan penghitungan suara. Mereka menilai argumentasi itu sempit.

“Ya, kami tolak  argumentasi tersebut (Tim Prabowo-Gibran) karena proses pemilu atau pilpres tak dapat dipisahkan antara pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan,” katanya.

Jadi, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK dapat melihat PHPU Pilpres 2024 saat ini secara menyeluruh.

Diberitakan sebelumnya, Tim Ahli Prabowo-Gibran berpendapat bahwa MK tidak berwenang menangani TSM.

Baca Juga: Pecinta Bakso Harus Tahu! 9 Kedai Bakso Paling Terkenal di Tanjung Pinang, Rasanya Lezat Gak Ada Dua

Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, MK hanya berwenang mengadili keberatan terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Selain penghitungan suara adalah bukan kompetensi MK,” kata Abdul.

Adapun perkara TSM merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Abdul lantas  mengutip Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang berbunyi demikian:

Baca Juga: Cara Terbaru Cek Penerima KLJ Tahap 2 2024 Online Lewat HP

“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Menurut Abdul, lebih lanjut, frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna pembatasan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pilpres.

Tak hanya itu, ada juga dalil bahwasannya ketentuan hukum tetap dilakukan sesuai susunan kalimatnya.

“Jadi, tak ada peluang memperluas atau menafsirkan kewenangan MK secara lain. Artinya, tak boleh ada rechtsvinding atau penemuan hukum,” tuturnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah