Cek Fakta: Benarkah MK Putuskan Pilpres 2024 Digelar Ulang?

- 7 April 2024, 17:40 WIB
CEK FAKTA: Benarkah MK resmi memutuskan Pilpres 2024 digelar ulang dan mengabulkan gugatan Anies dan Ganjar.
CEK FAKTA: Benarkah MK resmi memutuskan Pilpres 2024 digelar ulang dan mengabulkan gugatan Anies dan Ganjar. /ANTARA/HO- Humas MK/Ifa

PR DEPOK – Beredar informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan nomor urut tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo -Mahfud Md hasil sengketa Pemilu Pilpres 2024.

Dalam sebuah unggahan video salah satu akun YouTube dinarasikan bahwa MK mengabulkan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan memerintahkan pemungutan suara Pilpres 2024 pada awal bulan April.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Minggu, 7 April 2024, berikut narasi lengkap unggahan tersebut:

“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG, RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”

Baca Juga: 5 HP Android Terbaik 2024 Harga di Bawah 6 Jutaan, Ada Samsung Galaxy A25 5G hingga Google Pixel 7a

Lantas, benarkah MK resmi memutuskan Pilpres 2024 digelar ulang?

Untuk diketahui, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 selsai digelar pada Jumat, 5 April 2024. Saat ini, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, banyak dinamika yang berbeda sehingga MK mengakomodasi tahapan ini. Melalui tahapan penyampaian kesimpulan pihak-pihak yang bersengketa dapat menyampaikan hal-hal krusial dan melengkapi berkas.

Baca Juga: 22 Fakta Menarik Gerhana Matahari Total 8 April 2024, Salah Satunya Bisa Diamati Tanpa Teleskop

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x