Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa jangka waktu penyampaian kesimpulan sampai tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Namun, tahapan ini sifatnya tidak wajib.
Adapun jadwal pengumuman hasil perkara PHPU Pilpres 2024 oleh MK pada 22 April 2024 mendatang.
Melihat penjelasan tersebut, informasi bahwa Pemilu Pilpres 2024 resmi digelar ulang adalah tidak benar atau hoaks. Pasalnya, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara Pilpres 2024.***