Akui Miliki Kelemahan Komunikasi dan Terkesan Menutupi Kondisi Pasien, RS UMMI Ucap Permohonan Maaf

30 November 2020, 09:06 WIB
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. /Dok. RS UMMI Bogor

PR DEPOK – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor meminta manajemen Rumah Sakit (RS) UMMI melakukan tes swab kepada pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan kesehatan pasien sekaligus melindungi kesehatan warga Kota Bogor, sesuai amanah Undang-Undang (UU) dan aturan turunannya.

“Kepastian kesehatan dari hasil tes swab adalah untuk kepentingan pasien, tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, dan warga Kota Bogor. Sedangkan prosedur dan pelaporannya diatur dalam UU dan aturan turunannya,” ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Masih Jadi Spekulasi Publik, Anggota DPR Minta Habib Rizieq Jujur Soal Kondisi Kesehatannya

Ia menjelaskan, terkait penanganan pasien di RS UMMI, yakni Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diminta untuk melakukan tes swab yang didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, tetapi tidak terlaksana.

Bima menekankan, apabila ada opini yang berkembang bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi, hal tersebut tidak benar.

“Satgas Covid-19 sama sekali tidak melakukan intervensi, tetapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah UU, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Keputusan Wali Kota Bogor,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemdikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 30 November 2020

Aturan tersebut antara lain UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur soal kewenangan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

“Permintaan kepada RS UMMI untuk meminta pasien menjalankan tes swab dan sebelumnya telah disepakati oleh manajemen rumah sakit, itu adalah ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,” tutur Bima yang sekaligus merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Senin, 30 November 2020: Kini Gemini Perlu Menyeimbangkan Emosi dan Pikirannya

Ia menilai bahwa tugas Pemkot Bogor melalui Satgas Penanganan Covid-19 hanya satu, yakni melindungi warga Kota Bogor dan mengatasi penyebaran Covid-19 di kota itu.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya, Satgas melihat ada hal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur di RS UMMI Kota Bogor yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Menurut penjelasannya, RS UMMI tidak berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir di Sebagian Wilayah Jawa Barat

Ia menekankan, selama ini semua rumah sakit di Kota Bogor selalu berkoordinasi dengan pihak Dinkes dan Pemkot Bogor.

“Kalau kami menyarankan untuk tes swab, soal identitas pasien tidak akan dibuka dan diumumkan, karena ini terikat dengan rahasia kedokteran,” tuturnya.

Di lain pihak, Direktur Utama RS UMMI Kota Bogor, Andi Tatat menyebut ada kelemahan koordinasi di internal RS UMMI.

Baca Juga: Giring Ganesha: Hanya Kecurangan dan Politik Uang yang Mampu Kalahkan Muhamad-Saraswati di Tangsel

“Kami memiliki kelemahan komunikasi, sehingga terkesan menutup-nutupi,” ujar Andi.

Selain itu, ia mengakui bahwa sebelumnya RS UMMI dan Pemkot Bogor telah sepakat untuk melaksanakan tes swab kepada pasien, tetapi tidak terjadi.

“Kami mohon maaf kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler