Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 Desember 2020, 09:54 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. //Antara News

PR DEPOK – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kedua orang yang diketahui berinisial MYA dan BBS itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Desember 2020.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa laporannya itu dipicu oleh komentar dua orang berinisial MYA dan BBS di media daring yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” kata Ali Ngabalin di Mapolda Metro Jaya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Yakini Covid-19 Buatan Manusia, Bossman Mardigu: Bagi Gua, Ini Adalah untuk Kontrol Dunia

Lebih lanjut Ali Mochtar Ngabalin menilai bahwa komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Keluarga Edhy Prabowo.

“Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution mengatakan bahwa kedua terlapor menyebut bahwa Ngabalin adalah orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 4 Desember 2020: Sagitarius Coba Beri Orang-orang Cinta yang Mereka Butuhkan

Menurut Razman, tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah terhadap Ali Mochtar Ngabalin.

“Ini adalah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana,” kata Razman.

Razman menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

Baca Juga: Sebut Anies Positif Covid-19 sebagai Hal Baik, Mardigu: Mereka Punya Power untuk Sudahi Pandemi Ini

“Meski pun di awal kalimat ada paduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap,” ujar Razman.

Selain kedua orang tersebut, Razman memastikan akan melaporkan dua media yang memuat komentar kedua Terlapor tersebut kepada Dewan Pers.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler