Polri Sebut Kasus Denny Siregar dan Ustaz Maaher Beda, HNW: Perlihatkan Ketidakadilan Praktek Hukum

6 Desember 2020, 09:43 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). /Instagram/@hnwahid.

PR DEPOK – Nama Denny Siregar menjadi trending topik di jagat Twitter pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Pasalnya, warganet membandingkan kasus Denny dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Perbandingan itu terkait sikap polisi terhadap kedua orang tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Ustaz Maaher ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Sindir Pejabat dengan Bahasa Pidato ‘Yang Terhormat’, Ganjar: Bukan Saatnya Komunikasi Publik Kaku

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW turut menyoroti perbedaan sikap pihak kepolisian tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak setuju dengan sikap Ustaz Maaher di media sosial.

Saya tidak setuju dg sikap Ust Maher itu,” ucap HNW seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Korupsi Dana Covid-19, dr Tirta: Bener kan Prediksi Saya, Bongkar Sampai ke Akar

Namun, ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum seperti dalam dua kasus yang menjerat Ustaz Maaher dengan Denny Siregar itu memperlihatkan ketidakadilan dalam praktek hukum.

Perbedaan perlakuan hukum spt thd kasus Denny S, kembali menampilkan praktek hukum yg tidak adil,” katanya.

Padahal ia berpendapat bahwa adil dan keadilan tersebut merupakan suatu hal yang pasti dalam dua sila di Pancasila.

Padahal hadirnya “adil/keadilan” adalah ketentuan dalam 2 sila dari Pancasila,” ujar Hidayat menerangkan.

Baca Juga: Soal Kerumunan FPI, Mahfud MD: Pemerintah Bisa Pakai Cara Lebih Keras, Tapi Kita Negara Demokrasi

Seharusnya pihak kepolisian, dikatakan HNW, mengimplementasikan praktek hukum yang adil. Hal itu semata-mata demi NKRI.

Demi NKRI, seharusnya Polisi laksanakn hukum yg adil itu,” kata dia.

Seperti diketahui, sudah sekira enam bulan lebih penyelidikan kasus ujaran kebencian terkait Denny Siregar belum ada perkembangan signifikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengakui ada kendala dalam kasus yang kini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 6 Desember 2020: Leo, Logika dan Nalar Tidak Selalu Berlaku di Dunia

“Dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan berproses, memang di sana sudah saya tanyakan pada Dirkrimsus Polda Jabar ada kendala-kendala permasalahan,” kata Awi pada Jumat, 4 Desember 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler