Hari Antikorupsi Sedunia: Memahami Kembali Tipikor di Indonesia Soal Jenis, Sanksi, dan PIK

9 Desember 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK – Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh hari ini 9 Desember, ada baiknya masyarakat memahami kembali seluk-beluk tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

Secara definisi, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan atau korporasi yang dapat merugikan negara.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Dipastikan Aman! Bio Farma Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac tak Mengandung Bahan-bahan Najis

Untuk lebih jelasnya, berikut jenis, pasal, dan sanksi terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Jenis, Pasal, dan Sanksi Tipikor

1. Delik Kerugian Keuangan Negara

Pasal 2 dan 3. Penjara 1-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp50 juta-Rp1 miliar.

Baca Juga: Fadli Zon 'Vocal' Tanggapi Insiden FPI dan Polri, Dewi Tanjung: Kau Ini Jubir FPI atau Anggota DPR?

2. Delik Penggelapan dalam Jabatan

Pasal 8, 9, dan 10. Penjara 1-14 tahun. Denda Rp50 juta-Rp750 juta.

3. Delik Penyuapan

Pasal 5, 6, 11, 12, 12 A, 12 B, 12 C, 12 D, dan 13. Penjara 1-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp50 juta-Rp1 miliar.

4. Delik Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pasal 12. Penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Baca Juga: Sebut Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Fahri Hamzah

5. Delik Perbuatan Curang

Pasal 7 dan 12. Penjara 2-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp100 juta-Rp 1 miliar.

6. Delik Perbuatan Pemerasan

Pasal 12. Penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

7. Delik Gratifikasi

Pasal 12 B. Penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Baca Juga: Akui Sulit Temukan Adiknya Anggota Laskar FPI, Dhea: Semua Tutupi Keberadaan Faiz, Keluarga Diusir

Indeks dan Peringkat Indonesia

Saat ini, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia meningkat pada 2020. Kendati demikian, masyarakat perlu memahami jenis tindak pidana korupsi (tipikor) dan sanksinya agar lebih waspada untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

IPAK Indonesia cenderung mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir, dengan data sebagai berikut:

- Tahun 2016: 3,59.

- Tahun 2017: 3,71.

Baca Juga: Ikut Jemput 6 Jenazah Laskar FPI, Fadli Zon Beberkan Kondisi Tubuh Salah Satu Anggota yang Ditembak

- Tahun 2018: 3,66.

- Tahun 2019: 3,70.

-Tahun 2020: 3,84.

Skor tersebut berdasarkan indikator 0, yang berarti permisif (bersifat terbuka) terhadap korupsi. Hingga skor yang mendekati 5, yang berarti semakin anti korupsi.

Untuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia juga mengalami peningkatan skor dan peringkat dalam 4 tahun terakhir hingga 2019.

Baca Juga: Sebut Petugas Sudah Sesuai SOP saat Tembak Mati Laskar FPI, Ahmad Sahroni: Polisi Harus Bela Diri!

- Tahun 2016: skor 37 - peringkat 90 dunia.

- Tahun 2017: skor 37 - peringkat 96 dunia.

- Tahun 2018: skor 38 - peringkat 89 dunia.

- Tahun 2019: skor 40 - peringkat 85 dunia.

Semakin tinggi skor, maka suatu negara dinilai semakin baik dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Faiz Ahmad Syukur Jadi Salah Satu Anggota Laskar FPI yang Tewas, Sang Kakak Ungkap Perilaku Adiknya

Indeks skor Indonesia bisa dibandingkan dengan negara peringkat pertama Denmark dengan skor 88, negara peringkat kedua New Zealand dengan skor 87, serta 4 negara di peringkat ketiga yakni Singapura, Finlandia, Swedia, dan Swiss dengan skor 85.

Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden Jokowi secara tegas mengatakan bahwa pemerintah akan terus konsisten dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi, kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, professional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Joko Widodo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler