Desak Keadilan Kasus Penembakan Laskar FPI, Fadli Zon Usul Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

11 Desember 2020, 13:50 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

PR DEPOK – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

“Saya menyarankan kepada Bapak Presiden agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari berbagai kalangan elemen bangsa,” ujar Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official.

Anggota TGPF itu, kata dia, antaralain dari komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama seperti dari Majelis Ulama Indonesia atau ormas-ormas islam lainnya.

Baca Juga: 4 Penerima Vaksin Pfizer Alami Lumpuh Otot Wajah, Simak Penjelasan Pakar Soal Kemungkinan Sebabnya

“Kemudian dari kalangan akademisi, dari kalangan jurnalis wartawan media dan juga berbagai kalangan lain,” ujar Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan perlu adanya pemeriksaan independen untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

“Tidak bisa masalah ini dibiarkan begitu saja tanpa sebuah pemeriksaan yang independen yang jelas dan saya kira yang paling tepat itu adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta bukan diambil alih oleh pihak kepolisian sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: Tips Gunakan Pore Pack untuk Hilangkan Komedo

Jika dibiarkan, lanjut Fadli, maka persoalan ini akan menimbulkan tanda tanya kepada publik. Terlebih, akan hilangnya kepercayaan kepada hukum di Indonesia.

“Publik di-trushed ketidakpercayaan pada hukum. Karena hukum seperti yang sudah klise dan berulang-ulang kita katakan selalu tajam kepada yang dianggap sebagai lawan-lawan politik dan tidak pernah hukum itu berjalan atau tumpul kepada mereka yang dianggap sebagai pro pemerintah,” tuturnya.

Atas hal itu, Fadli Zon mempertanyakan penerapan sila kedua dari pancasila. Di mana, kata dia, tidak ada keadilan di negeri ini.

Baca Juga: Tips Lupakan Mantan Usai Putus Hubungan Saat Jalani Karantina

“Lantas dimana pancasila. Seperti terlupakan sila kedua dari pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Begitu tidak adilnya situasi kita begitu tidak beradabnya keberadaan kita,” ucapnya.

Fadli Zon juga menjelaskan beberapa alasan perlu dibentuknya TGPF.

“Pertama, pihak kepolisian yang melakukan penembakan adalah pihak yang boleh dianggap berperkara dalam hal ini. Tentu, di dalam hal ini ada satu konflik kepentingan,” jelasnya.

Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan

Dirinya yakin akan ada upaya independen dalam mengatasi kasus ini. Namun, jika di dalamnya ada konflik kepentingan, kata dia, maka sulit untuk diungkap bila tidak dibentuk TGPF.

“Kita yakin bahwa akan ada upaya untuk independen, tetapi independensi didalam konteks ini sulit bisa diterima ketika ada satu konflik kepentingan. Karena itu perlu ada Tim Gabungan Pencari Fakta dari pihak-pihak indeependen,” katanya.

Kedua, lanjut Fadli, tingkat kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian saat ini sedang rendah sehingga narasi apapun yang dibangun akan sulit diterima sebagai sebuah kebenaran.

Baca Juga: Tips Membuat Ruang Kerja Nyaman di Rumah Selama Pandemi Covid-19

“Disitulah kita membutuhkan satu tim independen agar semua peristiwa ini secara apa adanya,” kata dia.

Ketiga, tindakan ekstra judicial killing terhadap enam anggota laskar FPI kemarin merupakan suatu peristiwa luar biasa.

“Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang sangat berat. Oleh karena itu, perlu ekstra effort, perlu ekstra kerja keras untuk mengungkapkan peristiwa ini dan menciptakan keadilan bagi semua pihak terutama pada keluarga korban,” ujar Fadli.

Baca Juga: Gibran-Bobby Unggul, Rocky Gerung Ungkap Alasan yang Mungkin Buat Anak Mantu Jokowi Menangi Pilkada

Fadli Zon menambahkan, tindakan pembunuhan diluar keputusan pengadilan seperti itu tidak bisa dibenarkan oleh hukum mana pun termasuk oleh hukum Indonesia dan hukum internasional.

“Dan tentu saja tidak akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, karena kita belum tahu apa yang sesungguhnya terjadi,” tutur Fadli Zon.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler