Terbukti Palsukan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara

22 Desember 2020, 23:39 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa 22 Desember 2020. Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Kasus surat jalan palsu, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia memasuki babak baru.

Baru saja, pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Dewi Kolokaping divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Vonis terhadap Anita Kolokaping tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M. Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Komentari Cuitan Kedubes Jerman Soal HAM, HNW: Bukan Ikut 'Campur Urusan dalam Negeri, Tapi...

Dalam sidang pembacaan vonis, Hakim Siradj mengatakan terdakwa Anita Kolopaking terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyeluruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Sirajd.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, vonis terhadap Kolopaking tersebut lebih beat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Anita Kolopaking dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Gibran Sebut Jika Mau Korupsi Bisa dari Dulu, Andi Arief: Argumen Itu Lemah Mas Goodie, karena...

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai pengacara di mata masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujarnya menambahkan.

Diketahui, Anita Kolopaking terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 223 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Anita Kolopaking terbukti membantu kliennya, Djoko Tjandra, selaku terpidana kasus cessie Bank Bali membuat surat palsu.

Baca Juga: Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu yang Cair Desember Ini

Djoko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juni 2009 seharusnya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun, dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler