Susul Sikap Tegas Pemerintah, Polisi Turunkan Puluhan Atribut FPI di Tangerang Selatan

1 Januari 2021, 21:12 WIB
Ilistrasi petugas membongkar atribut-atribut FPI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR DEPOK - Puluhan artribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang terpasang di sejumlah titik di kawasan Tangerang Selatan di turunkan aparat kepolisian.

Kabar tersebut penurunan puluhan atribut FPI tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 1 Januari 2021, AKBP Iman mengatakan bahwa pihaknya telah menyisir sejumlah lokasi dan mencopot paksa sebanyak 10 atribut FPI dalam segala bentuk.

Baca Juga: Eks FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Hati-hati Cara Licik Ular, Waspadalah!

"Sekitar 10 (atribut) di semua lokasi di Tangsel," ujar AKBP Iman menambahkan.

Adapun lokasi penurunan atribut ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut terjadi di daerah Pondok Aren, Pamulang, dan Ciputat.

Langkah tersebut, ujar AKBP Iman, dilakukan menyusul adanya sikap tegas pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian aktivitas FPI.

"Kami akan tindak tegas apabila FPI melakukan kegiatan," ucap AKBP Iman secara tegas.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintahan Era Kepemimpinan Presiden Jokowi Berantakan, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan secara resmi melarang segala bentuk apa pun yang berkaitan dengan FPI.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Pelarangan tersebut, dikatakan Mahfud MD, berdasarkan SKB dari enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Adapun alasan hal tersebut dilakukan karena ormas Habib Rizieq tersebut dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk sebagai ormas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler