Komunitas Pers Desak Kapolri Idham Azis Cabut Pasal 2d dari Maklumat Soal FPI, Ini Alasannya

1 Januari 2021, 21:49 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. /Dok. Humas Polri.

PR DEPOK - Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis baru saja mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di masyarakat.

Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI itu ditandatangani tertanggal 1 Januari 2021 oleh Kapolri Idham Azis.

Kapolri beralasan, maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkan SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Terungkap Motif Siswa SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Berawal dari Sakit Hati kepada Warganet

Adapun sejumlah pihak yang dimaksud di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menhumkam Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Terkait maklumat tersebut, Komunitas Pers turut angkat suara dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Januari 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-Depok.com, Komunitas Pers meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dalam maklumat Kapolri tersebut.

Berikut isi maklumat dalam Pasal 2d: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Baca Juga: Respons Kritikan Musni Umar-Rizal Ramli Soal Ucapannya ke Natalius Pigai, Ruhut: kok pada Marah ya?

Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam keteranga tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak
masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers.

Baca Juga: Eks FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Hati-hati Cara Licik Ular, Waspadalah!

Hak wartawan untuk mencari informasi itu, ujar Komunitas Pers, diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," ucapnya menambahkan.

Oleh sebab itu, Komunitas Pers mendesak Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dalam maklumat yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintahan Era Kepemimpinan Presiden Jokowi Berantakan, Ini Alasannya

"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers," ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler