Fadli Zon Klarifikasi Soal Konten Pornografi, Husin Shihab: Unsur Delik dalam UU ITE Sudah Terpenuhi

8 Januari 2021, 07:40 WIB
Kolase foto Husin Shihab dan Fadli Zon. /Twitter @HusinShihab dan Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Usai ramai diperbincangkan publik akibat kedapatan menyukai konten pornografi, Fadli Zon akhirnya memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Fadli mengaku terdapat kejanggalan pada akun Twitternya saat itu dan menyangkal pernah menyukai konten pornografi.

Dia mengatakan justru selalu memblokir hal-hal yang tak senonoh. Namun Fadli menganggap kejadian itu merupakan kesalahan staf yang memegang akunnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat 8 Januari 2021, Mulai Pukul 09.00 hingga 16.00 WIB

"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," ucapnya melalui akun @fadlizon.

Selain itu Fadli juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengganti ulang kata sandi akun Twitternya dan membersihkan akunnya dari akun-akun tak jelas.

Menurutnya beberapa waktu ke belakang, tim admin yang memegang akun Fadli mengaku menerima pemberitahuan upaya peretas yang log in ke akun pribadinya.

Baca Juga: Minta Fadli Zon Mengaku Tonton Konten Porno, Teddy Gusnaidi: Jangan Sibuk Ngeles, Nanti Malah…

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shihab melalui akun Twitternya @HusinShihab menjelaskan bahwa tindakan Fadli sebelumnya bisa dijerat dengan Pasal UU ITE.

"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi," ujar Husin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Menurutnya alasan dari terpenuhinya pasal tersebut adalah menyebarkan kontem pornografi dan itu bis dijerat dengan hukuman penjara.

Baca Juga: Terang-terangan Sebut Fadli Zon, Husin Shihab: Akibat Doyan Nyinyirin Orang yang Kerja Ikhlas

"Yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara," katanya menambahkan.

Selain itu, Husin menyebutkan bahwa tindakan Fadli yang secara tidak sadar menyebarkan konten pornografi tersebut bisa menyebabkan ia ditangkap polisi meski tak ada yang melaporkan.

"Dan ini delik umum gak ada yg laporan pun polisi bisa menangkap @DivHumas_Polri @CCICPolri," ujar Husin menutup pernyataan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler