Ahli Bahasa Nilai Undangan Maulid HRS sebagai Penghasutan: Kalau Memang Niat, Dia Disebut Mengompori

8 Januari 2021, 21:24 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Ahli bahasa, Prof. Wahyu Widodo yang dihadirkan dalam sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan pernyataan yang menuai sorotan.

Menurutnya, undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.

Hal itu ia ungkapkan saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.

Baca Juga: Diky Chandra Buat Video Komedi Kabayan Tak Punya Tempat Tinggal, Apakah Sindir Mensos Risma?

“Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi dan terhasut untuk datang ke ulang tahun Ibu (mencontohkan kepada termohon),” ucap Wahyu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 8 Januari 2021.

Ia menilai, undangan itu tidak akan berdampak bilamana si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh masyarakat.

Kondisinya akan berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.

Baca Juga: Said Didu Akui 33 Tahun Tak Lihat Gelandangan di Jalan Sudirman, Ferdinand: Makanya Turun dari Mobil

“Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Baca Juga: Haikal Hassan Menyatakan Siap Bayar Rp1 Miliar Jika Dirinya Terbukti Mencela Agama dan Etnis Orang

Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

“Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?” kata hakim menanyakan.

Guru Besar Universitas Nasional itu menjawab, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar

“Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut,” ujarnya menjelaskan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler