Soal Temuan Komnas HAM Insiden Laskar FPI, Aliansi Masyarakat Sipil: Bisa Dijadikan Pijakan Bersama

9 Januari 2021, 11:33 WIB
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PR DEPOK - Komnas HAM pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin mengadakan konferensi pers terkait pengungkapakan kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Menanggapi hasil dari penyelidikan Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Sipil memberikan komentar melalui keterangan pers.

Aliansi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa hasil dari Komnas HAM tersebut bisa dijadikan pijakan bersama dalam pengungkapan kasus kematian laskar FPI di KM 50.

Baca Juga: Aura Kasih Tiba-tiba Bagikan Kabar tak Sedap: Gelindang Telingaku Terpaksa Harus Dioperasi

Selain itu, mereka juga mengungkapkan dalam keterangan persnya yang diterima Jumat, 8 Januari 2021 kemarin, bahwa hasil investigasi Komnas HAM dapat dipertanggungjawabkan independesinya.

Kemudian hasil tersebut juga sudah memenuhi unsur tanggung gugat sesuai standar UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Aliansi Masyarakat Sipil yang menyampaikan keterangan itu terdiri dari IMPARSIAL, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSAM), HRWG, ICJR, Setara Institute, PIL-Net Indonesia, LBH PERS, Institut Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), dan KontraS.

Baca Juga: Nilai Blusukan Risma Bermakna Politis, Pengamat: Usai Ahok Kalah, PDIP Ingin Rebut Posisi Gubernur

"Laporan Komnas HAM menjadi penting dalam upaya mengurai dan menemukan titik terang peristiwa yang terjadi di tengah berbagai kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik," kata Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator KontraS.

Selain itu ia menyampaikan bahwa hasil dari Komnas HAM tersebut juga bisa mengungkap fakta terkait peristiwa secara objektif.

"Serta mengungkap fakta-fakta seputar peristiwa secara lebih objektif, transparan, dan akuntabel," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

Lebih lanjutnya, laporan hasil investigasi Komnas HAM mengungkapkan, meski masih dalam satu rangkaian, tapi keenam anggota FPI ternyata meninggal dalam dua peristiwa yang berbeda.

Diketahui dua di antaranya meninggal akibat tertembak saat masih berada dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, yaitu ketika kejadian baku tembak antara anggota FPI dengan polisi.

Sedangkan empat anggota FPI yang lain meninggal akibat tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, tepatnya setelah KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Faisal Basri: Pak Presiden Buatlah Segera Rencana Darurat

Kemudian, Komnas HAM juga telah menemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru pada lokasi terjadinya rangkaian insiden tersebut.

Berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antara barang bukti yang ditemukan itu ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat kepolisian.

Sebagian lainnya diketahui identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang sudah disita oleh polisi.

Maulidiyanti lalu menegaskan bahwa proses pengungkapan harus segera dilakukan, baik yang terkait penembakan oleh polisi pada keenam anggota FPI, maupun rangkaian peristiwa yang mengawalinya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Insiden Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM, Mardani: Apresiasi dan Kawal Terus!

Tak hanya itu, ia juga menegaskan setiap tindakan yang diambil dan dilakukan oleh polisi harus sepenuhnya sesuai standar HAM, meski dalam proses penegakan hukum sekali pun.

Apabila mengacu pada standar HAM, itu artinya tindakan pihak polisi seharusnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, dan bisa dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api.

Maka dari itu, insiden tewasnya laskar ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) juga harus dipertanggungjawabkan oleh kepolisian.

Lalu, terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana yang ditemukan oleh polisi maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu diselidiki lebih lanjut juga termasuk asal-usul dan sumber dari senjata api tersebut.

Baca Juga: Haikal Hassan Menyatakan Siap Bayar Rp1 Miliar Jika Dirinya Terbukti Mencela Agama dan Etnis Orang

"Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, selain juga rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dan mengawali terjadinya insiden itu," ujar Maulidiyanti menjelaskan.

Untuk mengungkap hal tersebut, temuan Komnas HAM termasuk uji balistik yang sudah dilakukan, bisa dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut.

Sementara itu, Deputi Direktur ELSAM, Andi Muttaqien juga menilai bahwa proses investigasi Komnas HAM telah sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM.

Andi berpendapat bahwa investigasi yang dilakukan juga berjalan secara terbuka dan informatif.

Baca Juga: Rocky Gerung Berterima Kasih pada Risma: Rakyat Jakarta Imunitasnya Naik Gembira karena Nonton Drama

"Bahkan, Komnas HAM secara khusus mengikutsertakan masyarakat sipil sebagai pengamat independen dalam proses uji laboratoriom forensik terhadap berbagai bukti yang terkait dalam proses investigasi," ucap Andi.

Oleh sebab itu, Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa hasil investigasi Komnas HAM bisa dijadikan sebagai pijakan bersama dalam proses selanjutnya.

Julius meminta pada pemerintah, khususnya polisi agar menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM.

"Tidak hanya proses hukum sebagaimana disinggung di atas, tetapi juga termasuk pembenahan prosedur tetap Internal Kepolisian, untuk memastikan kerja-kerja Kepolisian yang sejalan dengan standar hak asasi manusia," kata Julius.

Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar

Dia lalu menegaskan mekanisme pengawasan Internal Kepolisian juga perlu diperkuat, khususnya pengawasan dari dalam institusi kepolisian, maupun pelibatan dari Komisi Kepolisian Nasional.

Hal itu dilakukan demi memastikan ketepatan prosedur dari semua kerja-kerja Kepolisian.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler