Jadi Tersangka Kasus Rasis ke Pigai, Ambroncius Ditahan dan Terancam Kurungan Penjara di Atas 5 Tahun

27 Januari 2021, 12:58 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri). /Dok. Instagram/@natalius_pigai dan @ambroncius_nababan.

PR DEPOK – Polemik rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai telah memasuki babak baru.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus rasisme tersebut.

Terbaru, Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasisme terhadap Natalius Pigai usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Jangan Mimpi Rendam Banjir, Adhie Massardi: Kecuali Dia Jadi Presiden, Bisa dengan Mudah!

Kabar penetapan tersangka Ambroncius Nababan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidanna Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Brigjen Slamet sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Penahanan terhadap Ambroncius Nababan, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa, 26 Januari 2021. Ditetapkannya sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Sindir Program Pemerintah Soal Wakaf Uang, Fahri Hamzah: Potensi Agama di Hari Mendatang Juga Diperlukan

Pascaditetapkan sebagai tersangka, ujar Brigjen Slamet, Ambroncius Nababan langsung diperiksa penyidik.

Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.

Baca Juga: Kasus Covid-19 RI Tembus 1 Juta, Ruhut Sitompul: 'Barisan Sakit Hati' Malah Bully Pemerintahan Pak Jokowi!

Dalam konten tersebut terdapat foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun Facebook pribadinya.

Unggahan Ambroncius Nababan itu untuk menyikapi pernyataan Natalius Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Kemudian, unggahan Ambroncius Nababan pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius lantas membantah bertindak rasis. Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan pribadinya dengan Natalius Pigai.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, Abdullah Rasyid: Sumbangan Relawan Balikin Jangan Minta Mulu!

Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menjemput Ambroncius Nababan untuk dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan Ambroncius Nabanan pada Senin, 25 Januari malam. Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar konten dia di media sosial Facebook yang bernada rasis.

Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler