Hoaks atau Fakta: MKD DPR RI Dikabarkan Resmi Copot Fadli Zon Karena Kasus 'Like' Video Porno, Cek Faktanya

5 Februari 2021, 10:03 WIB
tangkapan layar video yang mengklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mencopot Fadli Zon. /turnbackhoax.id

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mencopot Fadli Zon sebagai anggota DPR.

Kabar itu berupa video yang dibagikan oleh kanal YouTube Pengawal Istana pada 1 Februari 2021 lalu dengan judul "MKD DPR RESMI COPOT FADLI ZON ~ BERITA TERBARU HARI INI 1 JANUARI 2021 LIKE VIDEO PORNO DEWI TANJUNG".

Thumbnail video yang berdurasi 8 menit itu menampilkan narasi ''Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon!!! AKHIRNYA ~ "DPR OTAK MESUM" MKD DPR RI RESMI COPOT FADLI ZON".

Baca Juga: BSU 2021 Tidak Cair, Kemnaker Fokus pada Program Kartu Prakerja 2021, Segera Login prakerja.go.id

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan MKD DPR RI resmi mencopot Fadli Zon adalah kabar tidak benar atau hoaks.

Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 5 Februari 2021.

Faktanya, dalam konten video berisi pembacaan dua artikel dari dua portal media berbeda.

Baca Juga: Kaesang Beli Saham Lagi, Iwan Sumule: Rakyat Susah Beli Makan, Anak Presiden Sibuk Bangun Kerajaan Bisnis

Kedua artikel itu berjudul "Dewi Tanjung Desak MKD DPR Beri Fadli Zon Sanksi Soal 'Like' Konten Pornografi" tayang pada 1 Februari 2021 dan "Fadli Zon Digugat DPD Ikatan Keluarga Minangkabau" yang tayang pada 31 Januari 2021.

Artikel pertama merupakan pemberitaan soal Politisi PDIP Dewi Tanjung yang menanyakan MKD DPR RI atas tindak lanjut pelaporannya terhadap Fadli Zon tentang kasus akun Twitter Fadli Zon memberikan 'like' terhadap konten pornografi.

Dalam artikel itu tidak ditemukan pernyataan dari pihak MKD DPR RI yang diklaim telah resmi mencopot Fadli Zon.

Baca Juga: Organisasi Sayap Demokrat Minta Jangan Ganggu AHY: Ingin Gabung Silakan, Tapi dengan Cara yang Elok!

Sementara itu, artikel kedua berisi pemberitaan mengenai gugatan DPD Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Tangerang kepada Fadli Zon terkait surat pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang dianggap melenceng AD/ART.

Dalam artikel kedua juga tidak ditemukan adanya pernyataan pihak MKD DPR RI telah mencopot Fadli Zon dari anggota DPR RI.

Adapun hingga artikel ini ditulis pada 5 Februari 2021, Fadli Zon masih terdaftar sebagai anggota DPR RI dengan nomor anggota 86 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat V.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Jokowi Tak Balas Surat AHY, Ferdinand: Presiden Jangan Dipaksa-paksa dong!

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan kabar yang menyebutkan MKD DPR RI resmi mencopot Fadli Zon sebagai anggota DPR adalah informasi tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler