Bersiap! Kini Pelaksanaan Ujian SIM Diadakan Secara Online

6 Februari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PR DEPOK - Bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), siapkan diri Anda karena kini pelaksanaan ujian SIM diadakan secara online.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irejn Pol Istiono.

Namun, tes online tersebut hanya berlaku untuk ujian teori saja. Sementara untuk ujian praktek, masyarakat tetap harus hadir di tempat permohonan pembuatan SIM.

Baca Juga: Jabarkan Kontribusinya di Demokrat, Marzuki: Belum Tentu Pengurus Sekarang Punya Jaringan ke Akar Rumput!

Sebab, ujian praktek merupakan bagian dari kompetensi dari pemohon SIM.

"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," ungkap Istiono, Jumat, 5 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Tidak hanya SIM, Korlantas kini juga tengah menyiapkan pengembangan pelayanan untuk Samsat di bidang IT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu, 6 Februari 2021: Sagitarius, yang Anda Dengar dari Orang Lain Belum Tentu Akurat

Sementara itu, Istiono juga menyampaikan, pihaknya kini telah siap untuk menerapkan kebijakan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkenaan penindakan hukum berlalu lintas dilakukan secara elektronik atau digital.

Meski begitu, Istiono menjelaskan, jika tilang secara manual tetap akan dilakukan pada tempat yang belum tersedia Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Istiono.

Baca Juga: Antam 2 Gram Semakin Jauh dari 2 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Sabtu, 6 Februari 2021

Untuk diketahui, saat ini terdapat sekitar 19 Polda yang menerapkan kamera ETLE. Dalam tahap pertama yang diluncurkan Maret 2021 mendatang, akan ada lima Polda dan sejumlah Polres.

Secara bertahap, nantinya untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia bisa menggunakan tilang elektronik. Sehingga ke depannya, penindakan hukum akan berbasis digital.

"Dengan demikian secara bertahap program 100 hari Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda, secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang. Dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini," ujar Istiono.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler