Jokowi Berlakukan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari, Setiap Desa Harus Dirikan Posko

HM
- 6 Februari 2021, 07:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Twitter@setkabgoid

PR DEPOK - Menyusul berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II yang jatuh pada Senin, 8 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan menerapkan PPKM berskala mikro.

Disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K Ginting dalam diskusi BNPB yang digelar secara virtual pada Jumat 5 Februari 2021, PPKM berskala mikro akan dilaksanakan mulai Selasa, 9 Februari 2021.

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujar Ginting sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Merasa di Fitnah Soal Kudeta Partai Demokrat, Marzuki Alie: Takut Akan Hantu, Terpeluk dengan Setan

Oleh karena itu menurut Ginting dalam PPKM berskala mikro ini nantinya setiap desa harus mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran Covid-19.

"Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka disini persoalannya," ucap Ginting.

Lebih lanjut menurut Ginting, PPKM mikro ini sebagai upaya mempermudah pengawasan kasus Covid-19 hingga tingkat desa.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tunjukkan Performa Ciamik, Juventus Siap Tambah Durasi Kontrak sang Pemain

Dia menambahkan, pertimbangan lain terkait kebijakan PPKM mikro ini untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus Covid-19 hingga ke tingkat komunitas mengingat tingginya transmisi penularan Covid-19 di perkantoran yang sampai ke tingkat keluarga.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x