Merujuk Beberapa Pertimbangan JPU Terkait Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

15 Februari 2021, 21:37 WIB
Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara terkait kasus Djoko Tjandra. /ANTARA.

PR DEPOK - Senin 15 Februari 2021, sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menuntut Napoleon Bonaparte dengan hukuman tiga tahun pidana dan denda sebesar Rp100 juta, serta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan tuntutan. 

Baca Juga: 95 Persen Rakyat Kabarnya Dukung Jokowi 3 Periode, Roy Suryo: Kalau Benar, Ada Pihak yang Sudah Persiapkan?

Tuntutan tersebut diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didasarkan beberapa pertimbangan. 

Sejumlah pertimbangan yang dimaksud, yaitu telah merusak kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut adalah karena terdakwa dianggap sangat kooperatif dan baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana suap. 

Baca Juga: Respons Tudingan GAR ITB ke Din Syamsuddin, Adhie Massardi: Libas Lawan Politik Pakai Isu yang Dikarang Bebas

"Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung. Kemudian, terdakwa juga diketahui baru sekali melakukan tindak pidana ini," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Dalam kasus tersebut, Jaksa menilai Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Djoko Tjandra adalah buron. Maka dengan itu perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," kata JPU.

Baca Juga: Singgung Pihak yang Takut pada Buzzer, Arief Poyuono: Apa yang Ditakuti? Apalagi Cuma di Dunia Maya

Seperti diberitakan sebelumnya, dari keempat tersangka yang ditetapkan oleh polisi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan salah satunya. 

Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra menyusul Djoko Tjandra sendiri, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo, dan piha swasta Tommy Sumardi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler