Jika Tidak Bisa Berikan Rasa Keadilan, Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE

16 Februari 2021, 05:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dok. Kemensetneg.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Adapun permintaan Jokowi kepada DPR RI itu berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk merivisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jika dalam penerapan produk legislasi itu tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Respons Tudingan GAR ITB ke Din Syamsuddin, Adhie Massardi: Libas Lawan Politik Pakai Isu yang Dikarang Bebas

Permintaan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 kemarin.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak, kata Jokowi, dirinya menyatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Kabar Doa agar Megawati Cepat Meninggal Kembali Mencuat, Dewi Tanjung Minta MUI Rilis Fatwa Haram Yahya Waloni

Pasalnya, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya menambahkan.

Jokowi mengingatkan semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Namun, kata dia, belakangan ini UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke aparat kepolisian.

Baca Juga: 95 Persen Rakyat Kabarnya Dukung Jokowi 3 Periode, Roy Suryo: Kalau Benar, Ada Pihak yang Sudah Persiapkan?

Akan tetapi dalam penerapannya, Jokowi menuturkan kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

"Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mesikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," ucapnya.

"Hati-hati pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE."***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler