Gerak Cepat, Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk 2 Tim Revisi UU ITE: Bekerja Mulai Senin

20 Februari 2021, 17:50 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK – Presiden Jokowi telah menugaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk menyelesaikan masalah UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Penugasan dari Presiden Jokowi tersebut difokuskan untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Menanggapi penugasan tersebut, Mahfud MD menyebutkan, kementeriannya kini membentuk dua tim guna melakukan revisi UU ITE.

Baca Juga: Akui Jadi Saksi Kehormatan SBY kepada Megawati, Dipo Alam: Saya Diperintahkan Khusus Buat Bu Mega Senang 

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud MD, Jumat, 19 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Mahfud MD menjelaskan, tim pertama akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, dengan tetap di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, yang disebutkan mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Heran Ada Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, Dewi Tanjung: Siapa yang Kendalikan KPK?

Dalam melakukan revisi UU ITE, Mahfud MD dan pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta LSM untuk secara terbuka mengetahui pasal mana saja yang dianggap sebagai pasal karet dan diskriminatif.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menanggapi keresahan publik atas sejumlah pasal dalam UU ITE yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Baca Juga: Dimata-matai 20 Intelijen, Ustazah Ternama di Arab Saudi Ditangkap karena Ajarkan Alquran di Rumahnya 

Dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa dirinya akan meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE apabila tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa semangat UU ITE ialah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Akan tetapi, Presiden Jokowi tidak ingin jika implementasi UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler