Sebut PTPN Bisa Gugat Habib Rizieq Secara Perdata, Pakar: Jika Melanggar, Ada Denda Kurang Lebih Rp4 Miliar

20 Februari 2021, 19:17 WIB
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menyebutkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Habib Rizieq terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ahmad Redi menjelaskan, PTPN bias menuntut Habib Rizieq secara perdata sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Ahmad Redi, pada Sabtu, 20 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik Imbas Banjir di Jakarta, Andi Arief: Seberapa Lama Air Surut Baru Bisa Beri Penilaian! 

Untuk diketahui, pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Lebih lanjut, Ahmad Redi menilai, gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana.

"Keduanya bisa jalan bersamaan," kata Ahmad Redi.

Sementara itu, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin menilai, pihak Habib Rizieq atau FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.

Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Blak-blakan Siap Gantikan AHY untuk Pimpin Partai Demokrat Jika Hal Ini Terjadi

Hal ini lantaran FPI dinilai telah melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” kata Iwan.

Iwan menilai, akad jual beli tanah yang dilakukan pihak FPI tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Baca Juga: Perahu tak Kunjung Datang, Dian Pelangi dan Suami Nekat Terobos Banjir untuk Mengungsi ke Rumah Kakaknya

“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk bangunan, maka sertifikatnya dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” kata Iwan.

Baca Juga: Heran Ada Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, Dewi Tanjung: Siapa yang Kendalikan KPK?

Sejauh ini, PTPN VII sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Pihak Bareskrim Polri saat ini tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Habib Rizieq.

Di sisi lain, PTPN VIII akan mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh oleh Habib Rizieq di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Akui Jadi Saksi Kehormatan SBY kepada Megawati, Dipo Alam: Saya Diperintahkan Khusus Buat Bu Mega Senang

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati mengatakan, PTPN VIII berupaya untuk menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan yang ditempati pesantren Habib Rizieq tersebut.

Menurutnya, langkah ini diambil guna mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga nantinya dapat memberikan hasil keuangan untuk Negara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler