Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Ini Syaratnya

24 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi. //polri.go.id

PR DEPOK – Saat ini pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online (daring).

Hal tersebut bertujuan menghindari antrean panjang di lokasi, terlebih saat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, registrasi online itu hanya untuk golongan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Turun, Demokrat dan PSI Naik, Survei: PDIP Bisa Pecahkan Rekor Menang 3 Periode di 2024

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 24 Februari 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar SIM online.

Usia Persyaratan

Usia persyaratan membuat SIM online berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

Sudah berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM C, sudah berusia 20 tahun untuk SIM B I,  dan berusia 21 tahun untuk SIM B III.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kaget Banjir Melanda sampai ke Kantor Gubernur Jateng, Hidayat Nur Wahid Turut Prihatin

Selain itu, untuk SIM A Umum berusia 20 tahun, SIM B I Umum berusia 22 tahun, dan SIM B II Umum berusia 23 tahun.

Persyaratan Administrasi

Selain persyaratan usia terdapat persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan perseorangan.

Persyaratannya meliputi mengisi formulir pengajuan SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: 5 Juta Guru Jadi Target Vaksinasi Covid-19 dalam Waktu Dekat, Mendikbud Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Adapun dokumen keimigrasian yang diperlukan bagi pengajuan yang dilakukan oleh WNA, yakni Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.

Selain itu bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan, persyaratannya yakni paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain.

Bagi tenaga kerja ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia maka dokumen yang dibutuhkan yakni paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Dinas Sementara (KITAS).

Baca Juga: Tegur Penanganan Banjir Anies Baswedan, Gus Nadir Tegas: Gak Butuh Ngeles, Buktikan Bisa Kerja Gak?

Sementara bagi yang tidak berdomisili di Indonesia dibutuhkan paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat dengan mengunjungi situs resmi Korlantas Polri di situs sim.korlantas.polri.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler