PR DEPOK – Beredar kabar pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000.
Uang bantuan tersebut diberikan mulai Januari hingga Mei 2021, dengan syarat SIM masih hidup atau valid.
Kabar tersebur beredar disertai tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengecek status penerima bantuan khusus bagi pemilik SIM C dan A.
“Yang sudah punya SIM C & SIM A. Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan Covid-19 Rp 900/bln. Selama 4 bln syarat utama Sim masih hidup / valid. Mulai Januari s/d Mei 2021. Check link di bawah ini,” demikian isi narasi tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kominfo, narasi yang menyebutkan pemilik SIM C dan A akan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000 mulai Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar atau hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan masyarakat diimbau untuk tidak mempercayainya.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumatra Selatan, Jokowi Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem
Selain itu, tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir untuk melakukan pengecekan bagi pemilik SIM C dan A berhak mendapatkan bantuan Covid-19, melainkan berisi foto potongan iklan rokok Tanah Air yang bertemakan jin dengan disertai tulisan ‘NGIMPI!!!’.