Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan hanya melalui Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui Kementerian Sosial, pemerintah memberikan bantuan berupa program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), bantuan sosial pangan (BSP), dan bantuan dana desa.
Untuk Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah memberikan bantuan presiden usaha mikro (BPUM).
Untuk Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) dan Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah memberikan bantuan program Indonesia pintar (PIP).
Adapula bantuan lain, seperti bantuan sosial provinsi atau kota, yang diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah provinsi dan kota, serta juga ada bantuan program stimulus covid-19 yang diberikan oleh PLN dalam bentuk keringanan biaya listrik.
Masyarakat imbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi bantuan sosial.
Sebab, di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan maraknya bantuan sosial dari pemerintah, untuk membuat program bantuan palsu demi mencari keuntungan pribadi.***