Hoaks atau Fakta: Pemilik SIM C dan A Dikabarkan Dapat Bantuan 900 Ribu Mulai Januari, Simak Faktanya

- 26 Januari 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok Pikiran Rakyat/

Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan hanya melalui Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah memberikan bantuan berupa program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), bantuan sosial pangan (BSP), dan bantuan dana desa.

Baca Juga: Sinopsis Film Sabotage, Aksi Arnold Schwarzenegger dan Tim Berupaya Melumpuhkan Kartel Narkoba Berbahaya

Untuk Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah memberikan bantuan presiden usaha mikro (BPUM).

Untuk Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) dan Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah memberikan bantuan program Indonesia pintar (PIP).

Baca Juga: Elon Musk Gelar Sayembara Menarik, Sediakan Uang 1,4 Triliun bagi Mereka yang Mampu Ciptakan Teknologi Ini

Adapula bantuan lain, seperti bantuan sosial provinsi atau kota, yang diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah provinsi dan kota, serta juga ada bantuan program stimulus covid-19 yang diberikan oleh PLN dalam bentuk keringanan biaya listrik.

Masyarakat imbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi bantuan sosial.

Sebab, di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak oknum yang memanfaatkan  situasi dengan maraknya bantuan sosial dari pemerintah, untuk membuat program bantuan palsu demi mencari keuntungan pribadi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x