PR DEPOK – Beredar kabar pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000.
Uang bantuan tersebut diberikan mulai Januari hingga Mei 2021, dengan syarat SIM masih hidup atau valid.
Kabar tersebur beredar disertai tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengecek status penerima bantuan khusus bagi pemilik SIM C dan A.
“Yang sudah punya SIM C & SIM A. Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan Covid-19 Rp 900/bln. Selama 4 bln syarat utama Sim masih hidup / valid. Mulai Januari s/d Mei 2021. Check link di bawah ini,” demikian isi narasi tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kominfo, narasi yang menyebutkan pemilik SIM C dan A akan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp900.000 mulai Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar atau hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan masyarakat diimbau untuk tidak mempercayainya.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumatra Selatan, Jokowi Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem
Selain itu, tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir untuk melakukan pengecekan bagi pemilik SIM C dan A berhak mendapatkan bantuan Covid-19, melainkan berisi foto potongan iklan rokok Tanah Air yang bertemakan jin dengan disertai tulisan ‘NGIMPI!!!’.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan hanya melalui Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui Kementerian Sosial, pemerintah memberikan bantuan berupa program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), bantuan sosial pangan (BSP), dan bantuan dana desa.
Untuk Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah memberikan bantuan presiden usaha mikro (BPUM).
Untuk Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) dan Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah memberikan bantuan program Indonesia pintar (PIP).
Adapula bantuan lain, seperti bantuan sosial provinsi atau kota, yang diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah provinsi dan kota, serta juga ada bantuan program stimulus covid-19 yang diberikan oleh PLN dalam bentuk keringanan biaya listrik.
Masyarakat imbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi bantuan sosial.
Sebab, di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan maraknya bantuan sosial dari pemerintah, untuk membuat program bantuan palsu demi mencari keuntungan pribadi.***