6 Laskar FPI Jadi Tersangka Meski Sudah Wafat, Tifatul Sembiring: Semua Penyidik Juga Akan Jadi Tersangka

4 Maret 2021, 10:58 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring. /DPR RI

PR DEPOK  Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, menanggapi penetapan keenam anggota Laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @tifsembiring pada Kamis, 4 Maret 2021, ia menilai bahwa setiap orang yang meninggal memang ada saatnya akan menjadi tersangka.

Cuitan Tifatul Sembiring.

Sebenarnya setiap orang yg meninggal dan dikubur itu "Di hadapan Al-Khaliq", akan jadi tersangka, ditanya Munkar wa Nakir,” tulis Tifatul dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Dua TKI Asal Karawang yang Terpapar Covid-19 Varian Baru Kini Dipulangkan ke Rumahnya Usai Jalani Isolasi

Tak hanya keenam laskar FPI yang tewas, lanjutnya, bahkan semua tim penyidik yang memproses kasus ini pun akan menjadi tersangka pada akhirnya.

Termasuk semua penyidik yg ada sekarang ini...,” sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan keenam orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab, yang meninggal dalam peristiwa tembak mati oleh petugas kepolisian, di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 sebagai tersangka.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BST Maret 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Kendati enam orang tersebut telah meninggal dan dikubur, tetapi mereka tetap dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, keputusan ini diambil penyidik usai melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," ujar Andi Rian dalam keterangannya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Perpres Investasi Industri Miras Resmi Dicabut Jokowi, Haji Lulung Gelar Syukuran

Meski telah menjadi tersangka, tetapi penetapan ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” lanjutnya.

Ditetapkannya keenam orang anggota Laskar FPI itu berawal dari insiden bentrok antara pengawal Habib Rizieq dengan petugas kepolisian pada 7 Desember 2020 lalu di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas

Peristiwa ini menewaskan 6 orang Laskar FPI yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Petugas kepolisian mengklaim bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan oleh Laskar FPI tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler