Jhoni Allen dan Damrizal Digugat Partai Demokrat, Bambang Widjojanto: Tanggung Jawab Atas Brutalitas Demokrasi

12 Maret 2021, 18:00 WIB
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PR DEPOK - Berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi Penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di antaranya ada nama Jhoni Allen dan Damrizal.

Hal ini disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, pada Jumat 12 Maret 2021.

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sempat Viral Guru di Sukabumi Dimarahi Oknum Perangkat Desa Berakhir Damai

Meski demikian, berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi penggerak KLB termasuk Jhoni Allen dan Damrizal hingga berita ini diturunkan belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat 10 politisi yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke PN Jakarta Pusat.

DPP Partai Demokrat menggugat 10 politisi penggerak KLB karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, dalam berkas gugatan Partai Demokrat, 10 orang politisi tergugat adalah mantan kader Partai Demokrat.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 Maret 2021: 38.586 Positif, 34.836 Sembuh, 767 Meninggal Dunia

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto belum berkenan menyebut seluruh nama tergugat, tetapi ia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.

“Pokoknya, saya kasi clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” kata Bambang.

Selain itu, Herzaky Mahendra Putra mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Sempat Tuai Polemik, Ferry Koto Tegas Soal Miras: Tentu, Pemrov DKI Tak Tanam Uangnya Dibisnis Ilegal

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky Mahendra.

Herzaky Mahendra Putra lebih lanjut menerangkan para tergugat penggerak KLB, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tarian Petruk Mirip ‘Pinokio’ Sambut Jokowi, Rizal Ramli: Itu Cara Sindiran Jogja, Sudah Jelas Arahnya!

Lebih lanjut, Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” sebut Bambang.

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan tim kuasa hukum Partai Demokrat akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

“Kita tunggu saja nanti,” katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Usul Polri Pasang CCTV di Ruang Pemeriksaan Cegah Penyiksaan, Andi Rio Idris: Setuju, Seluruh Ruang

DPP Partai Demokrat dalam pelaporan itu menunjuk 13 orang penasihat hukum, di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler