PR DEPOK – Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto kembali memberi penegasan terkait peraturan soal minuman keras (miras) di Indonesia.
Sebelumnya, pemberitaan perihal izin investasi miras sempat membuat heboh masyarakat.
Akan tetapi, izin investasi tersebut telah dicabut oleh pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, dicabutnya poin terkait izin investasi miras dalam Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, lantas tidak akan berpengaruh terhadap industri miras yang sudah ada sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Dikatakan oleh Bahlil, industri miras yang telah ada sebelumnya masih tetap bisa berjalan.
Selama aturan proses, mekanisme, dan prosedurnya sesuai dengan peraturan yang diterapkan sebelumnya, industri tetap bisa berjalan seperti sedia kala.