“Tentu, Pemrov DKI tak tanam uangnya dibisnis ILEGAL kan?” ucap Ferry Koto.
Ia pun menegaskan bahwa miras memang diharamkan bagi kaum muslim, tetapi bukan berarti ilegal.
“Miras mosok disebut barang ILEGAL? Haram untuk muslim iya, ILEGAL tidak,” katanya.
Ferry Koto menerangkan, itulah sebab mengapa peraturan soal produksi hingga pemasaran miras diatur dan tidak jadi ilegal.
“Diatur produksi dan pemasarannya, iya, tapi bukan ILEGAL,” ujarnya tegas.
Ia lantas mempertanyakan, mengapa sebagian masyarakat menganggap Perpres soal penanaman modal sama halnya dengan melegalisasi miras.
Sejak kapan Miras itu ILEGAL dinda? Sehingga Perpres tsb disebut melegalkan?
Jk miras ILEGAL tentu kamu tdk akan saksikan BIR dan sejenis di etalase Toko Modren, Supermarket, dll. Dan tak ada di Hotel2, Bar, Resto, dll.
Tentu, Pemrov DKI tak tanam uangnya dibisnis ILEGAL kan? https://t.co/0lQkm5RN5a— Ferry Koto (@ferrykoto) March 12, 2021
“Perppres penanaman modal koq disebut Perppres Legalisasi Miras,” kata Ferry Koto.***