Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Kemenkominfo Blokir MiChat

19 Maret 2021, 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News/Fjr/

PR DEPOK - Terlibatnya artis Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi online membuat Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi Michat.

Koordinasi Polda Metro Jaya dengan Kemenkominfo merupakan babak baru pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut kasus prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona.

Dalam kasus ini, Cynthiara Alona menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang menggunakan media sosial MiChat sebagai sarana utama.

Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin AstraZeneca Haram dan Mengandung Unsur Babi, Tapi Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat

Menawarkan anak-anak pada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dalam kasus prostitusi online disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus.

"Pada saat penggerebekan yang kita lakukan 16 Maret lalu, itu 30 kamar hotel milik CCA penuh dengan anak-anak dan ada orang dewasa pula. Pengakuannya, dia menawarkan anak-anak ini melalui aplikasi MiChat sejak 3 bulan lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 19 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona, Yusri Yunus menjelaskan, untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, para hidung belang yang memesan anak di bawah umur untuk prostitusi online dibebaskan dari aturan pemberian kartu identitas ketika akan menginap di hotel tersebut.

Baca Juga: Cynthiara Alona Akui Hotelnya Sepi, Pasang Tarif Prostitusi Online Rp400 Ribu-Rp1 Juta

"Jadi setelah dia menawarkan melalui aplikasi MiChat itu, pria hidung belang ini datang ke hotel, tapi tanpa dimintai identitas (KTP) oleh pengelola hotelnya. Nah, ini yang menyulitkan petugas karena hilang semua identitas dan jejaknya," kata Yusri Yunus.

Meski menyulitkan petugas melakukan penyelidikan, Yusri Yunus mengatakan akan tetap mengejar mucikari dan pria hidung belang yang terlibat dalam kasus ini.

"Tapi, yang namanya jejak digital ini kan nggak akan hilang sampai kapanpun ya. Tentunya masih kita dalami juga akun-akunnya termasuk dengan chatnya, kita akan terus kejar mucikari dan pria hidung belang yang terlibat dalam prostitusi online ini," ucapnya.

Terkait dengan maraknya penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat ini, Yusri menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.

Baca Juga: Pengacara HRS Minta Sidang Secara Langsung, HNW: Harusnya Bisa Dipenuhi untuk Hilangkan Syakwasangka

"Dengan situasi 4.0 dimana semuanya dipermudah dengan media sosial termasuk dengan penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kami telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down aplikasi MiChat. Karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas (dengan mengganti atau menghapus akun). Tapi, kami juga memanfaatkan virtual police untuk mengecek kasus seperti ini," ujar Yusri Yunus.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler