MUI Nyatakan Vaksin AstraZeneca Haram dan Mengandung Unsur Babi, Tapi Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat

- 19 Maret 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca
Ilustrasi vaksin AstraZeneca /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

PR DEPOK – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi.

Seperti yang kita ketahui vaksin Covid-19 bernama AstraZeneca kini ditunda pemakaiannya di Indonesia.

Hal itu dikarenakan ada kabar yang menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca menimbulkan efek samping pengentalan darah, tetapi kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Cynthiara Alona Akui Hotelnya Sepi, Pasang Tarif Prostitusi Online Rp400 Ribu-Rp1 Juta

Seiring beredarnya kabar tersebut MUI pun mengeluarkan hasil temuannya bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca haram.

Karena dalam kandungan vaksin Covid-19 AstraZeneca ditemukan unsur babi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah sesuai dengan laporan LPPOM.

“Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut,” ujra Hasanuddin dikutip Pikiranrakyat-Depok dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Said Didu Pertanyakan Ucapan 'Konstitusi Boleh Dilanggar untuk Rakyat', Mahfud MD: Ada Konteks Teori dan Fakta

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah