Tindakan Tegas Kominfo terhadap Platform Pesan Instan untuk Tutup Akun Pelaku Prostitusi

20 Maret 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Praktik prostitusi di masa sekarang ditunjang dengan beragam kemudahan komunikasi.

Salah satunya adalah penyelengara aplikasi pesan instan yang beberapa di antaranya digunakan oleh akun pelaku prostitusi.

Terhadap hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan sejumlah langkah.

Baca Juga: SIMAK UI Pascasarjana dan Ujian Khusus Fakultas Hukum Ditunda, Humas UI: Ada Gangguan Pada Sistem

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara, Sabtu 20 Maret 2021.

Aktivitas para akun pelaku prostusi ini telah diketahui oleh Kemenkominfo.

Bahwa sejumlah akun menggunakan layanan pesan instan tersebut untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk di dalamnya adalah prostitusi dalam jaringan.

Johnny sendiri menyebut salah satu penyedia layanan pesan instan yang banyak digunakan untuk kegiatan terlarang tersebut berkomitmen untuk melakukan penutupan akun.

Baca Juga: Tuding Moeldoko Cari Perlindungan di PDIP, Rocky Gerung: Dia Canggih karena Tahu Rahasia di Balik Istana

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.

Kominfo disebut Johnny memiliki komitmen untuk bersikap proaktif memantau ruang digital tersebut.

Tentu Kominfi tidak sendiri, namun berkordinasi dengan pihak-pihak lain yang berkompeten untuk memantau praktik prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Puan Maharani-Moeldoko Jadi Capres-Cawapres 2024, Tampak dari Poster yang Beredar, Simak Faktanya

Meski demikian menurut Johnny, kepolisian belum meminta secara resmi terkait akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler