PR DEPOK - Tokoh Papua Christ Wamea baru-baru ini kembali menyoroti persidangan Habib Rizieq Shihab yang digelar secara online pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin.
Dalam persidangan online itu, Habib Rizieq diketahui menolak mengikuti sidang lantaran ingin persidangan dilakukan secara langsung.
Namun, hakim menolak mengabulkan permintaan Habib Rizieq dan meminta agar Jaksa di Bareskrim Polri menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan bagaimana pun caranya.
Meski hadir dalam persidangan, akan tetapi Habib Rizieq memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Menanggapi peristiwa tersebut, Christ Wamea melalui akun Twitter pribadinya memprotes dan mengkritik persidangan itu.
Dia tampak menganggap bahwa kasus yang menjerat Habib Rizieq saat ini tak seberapa, yakni hanya kasus kerumunan.
"Pak HRS ditahan hy krn kasus kerumunan," kata Christ Wamea seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @PutraWadapi.
Namun kasus tersebut menurutnya tak sesuai dengan persidangan yang diterapkan pada Habib Rizieq.
Persidangan Habib Rizieq kemarin, lanjut dia, seperti persidangan yang diterapkan pada orang yang terkena kasus kejahatan luar biasa.
"Tapi disidangkan seperti tahanan kasus kejahatan luar biasa," ucapnya mengakhiri cuitan.
Diketahui sebelumnya, aksi bungkam Habib Rizieq tersebut membuat hakim menunda kembali persidangan dan akan kembali dibuka pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.
Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq menyampaikan eksepsi.***