PR DEPOK – Polisi telah menetapkan 'ustaz gadungan' sebagai tersangka setelah aksi penggandaan uang viral di media sosial.
Beberapa waktu lalu publik diramaikan dengan video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang melakukan aksi penggandaan uang.
Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial H.
Sejak 22 Maret lalu, pria yang dijuluki 'ustaz gondrong' itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
“Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya,” ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 23 Maret 2021.
“Kita amankan Minggu (21 Maret 2021). Dan, Senin resmi ditahan ya,” kata Kompol Ghulam.
Diketahui tersangka melakukan aksi penggandaan uang itu sekitar awal Maret 2021 di kediaman mertuanya di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: 20 Perguruan Tinggi Negeri Penerima Mahasiswa Baru Terbanyak Jalur SNMPTN 2021
Video itu direkam oleh istri dari tersangka kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Sementara itu, menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, tersangka akan diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Pihak kepolisian juga menemukan uang palsu lalu ada juga dua KTP dengan identitas berbeda yang tersangka miliki.
“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana),” ujar Hendra.
Menurut Hendra, pihaknya kemudian akan mengembangkan temuan-temuan yang didapat.
“Dalam kasus ini, juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu. Kemudian ada KTP yang dia miliki dengan identitas yang berbeda,” kata Hendra.
Hendra juga menjelaskan bahwa motif dari tersangka adalah untuk mempromosikan jasanya dan sebagai sarana menunjukkan bahwa pria tersebut memiliki kesaktian.
“Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan bersangkutan ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien,” ujarnya.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tempat kejadian seperti jenglot yang diklaim oleh tersangka memiliki kemampuan magis.
Jenglot ini dipajang oleh tersangka di tempat praktiknya agar meyakinkan pasiennya bahwa dirinya memiliki kekuatan sakti.
“Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk menyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna,” tutur Hendra.***