'Ustaz Gondrong' Resmi Ditahan, 5 Orang Terlibat Aksi Penggandaan Uang yang Viral di Medsos

- 23 Maret 2021, 13:25 WIB
Sejumlah jimat milik Ustaz Gondrong yang videonya viral karena mampu menggandakan uang disita aparat kepolisian Metro Bekasi/PMJ News
Sejumlah jimat milik Ustaz Gondrong yang videonya viral karena mampu menggandakan uang disita aparat kepolisian Metro Bekasi/PMJ News /

PR DEPOK - Ustaz gondrong resmi ditahan kepolisian terkait aksi penggandaan uang yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Pelaku yang bernama asli Hermawan, sejak Senin, 22 Maret 2021 kemarin memang sudah ditahan di Polres Metro Bekasi terkait aksi penggandaan uang yang dilakukannya di Bekasi. 

Kapolsek Babelan Kompol Ghulam mengatakan bahwa pihaknya membekuk Ustadz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi pada Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Tegur Anies yang Utamakan Rumah DP Rp0 untuk Orang Kaya, Dedek Prayudi: 1 dari 10 Warga DKI Itu Pengangguran!

"Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya," kata Kompol Ghulam, Selasa 23 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Dalam pendalaman kasus penggandaan uang  ini, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, polisi melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam kepada Ustaz gondrong hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin 22 Maret 2021.

"Kita amankan Minggu. Dan, Senin resmi ditahan ya," ucapnya.

Baca Juga: Kaitkan Persidangan HRS dengan Isu Presiden 3 Periode, HH: Sangat Jelas, Indikasi Beliau Ditahan hingga 2024

Terkait aksinya menggandakan uang, Hendra Gunawan mengatakan, Ustaz gondrong bakal diancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x