PR DEPOK - Ustaz gondrong resmi ditahan kepolisian terkait aksi penggandaan uang yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Pelaku yang bernama asli Hermawan, sejak Senin, 22 Maret 2021 kemarin memang sudah ditahan di Polres Metro Bekasi terkait aksi penggandaan uang yang dilakukannya di Bekasi.
Kapolsek Babelan Kompol Ghulam mengatakan bahwa pihaknya membekuk Ustadz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi pada Minggu 21 Maret 2021.
"Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya," kata Kompol Ghulam, Selasa 23 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam pendalaman kasus penggandaan uang ini, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, polisi melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam kepada Ustaz gondrong hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin 22 Maret 2021.
"Kita amankan Minggu. Dan, Senin resmi ditahan ya," ucapnya.
Terkait aksinya menggandakan uang, Hendra Gunawan mengatakan, Ustaz gondrong bakal diancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.