Berkas Perkara dan Barbuk Rampung Diserahkan ke JPU, Edhy Prabowo Segera Disidang Kasus Suap Eskpor Benur

25 Maret 2021, 08:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK.

PR DEPOK - Berkas perkara ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo telah selesai dirampungkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, Edhy Prabowo bersama dengan rekannya yang terjerat perkara ekspor benih lobster atau benur akan segera memasuki meja persidangan.

Mengenai telah rampungnya berkas perkara ekspor benih lobster ini, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK sudah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka Edhy Prabowo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: SBY Kembali Berduka: Selamat Jalan Sahabatku, Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT

Kabar tersebut disampaikan Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 24 Maret 2021 kemarin.

"Hari ini tim penyidik KPK telah melakukan tahap II (Penyerahan tersangka serta barang bukti) atas nama EP dan rekan-rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dengan penyerahan berkas perkara ekspor benih lobster ke JPU, kata Ali Fikri, Edhy Prabowo bersama dengan rekannya akan memasuki meja persidangan dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, untuk kewenangan penahanan secara keseluruhan terhadap Edhy Prabowo dan rekannya, sudah beralih dari KPK ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Megawati Tuding Pihak yang Sebut Jokowi 3 Periode yang Sebenarnya Mau, Ferdinand: Naah, Amien Rais Pengen?

"Penahanan para tersangka sudah beralih ke tim JPU masing-masing, terhitung selama 20 hari mulai dari 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri menyebutkan bahwa nantinya tim JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy Prabowo dan rekannya yang terjerat kasus ini.

Setelah itu, surat dakwaan yang dibuat JPU tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dipersidangkan.

Namun ternyata bukan hanya milik Edhy Prabowo saja KPK menyerahkan berkas perkara ke JPU. Lembaga anti rasuah itu pun serahkan berkas perkara yang sudah rampung dari rekan Edhy yang terjerat kasus yang sama.

Baca Juga: Munarman Membentak Jaksa di Sidang HRS, Refly: Harusnya Jaksa Tak Berlebihan dan Menyerang Kubu Terdakwa

Beberapa berkas tersangka lainnya juga telah dirampungkan KPK mulai dari Stafsus Menteri KKP Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta, serta Sespri Menteri Amiril Mukminin.

Sebagai informasi, terkait berkas perkara ekspor benih lobster atau benur tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 157 saksi dari pihak internal KKP dan pihak swasta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler