Anggota Dewan Digerebek Polisi Usai Berjudi di Gedung DPRD Rote Ndao

25 Maret 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi judi. /Pixabay/blickpixel/

PR DEPOK – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, satu sekretaris dewan (sekwan), dan satu orang wartawan digrebek polisi karena berjudi di dalam gedung DPRD.

Rabu 24 Maret 2021 malam, Kepolisian Resor Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, menggerebek anggota dewan dan pelaku lainnya yang berjudi di dalam gedung DPRD.

Menurut Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto aktivitas judi itu dilakukan usai aktivitas perkantoran dilakukan.

Baca Juga: Dugaan Adanya Permintaan Posisi Komisaris bagi Pengurus MUI, Cholil Nafis: Jangan Alihkan Pokok Masalah

“Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu 24 Maret 2021 malam usai aktivitas perkantoran ditutup,” ujar Filly Hermanto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Maret 2021.

Penggerebekan itu dilakukan kepolisian usai mendapatkan laporan soal aktivitas perjudian yang melawan hukum di gedung DPRD Rote Ndao.

Saat akan dilakukannya penggerebekan, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian melihat masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua di area Kantor DPRD, empat di garasi dan di lobi gedung DPRD.

Pihak kepolisian juga mengecek setiap ruangan baik di lantai satu maupun lantai dua untuk memastikan apakah ada orang atau aktivitas lainnya.

Baca Juga: Terungkap, Suami yang Bunuh Istri di Poto Tano Akui Aksinya Dilakukan di Hadapan Anak Kandung

Saat melakukan pemeriksaan di lantai dua petugas mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melakukan judi.

“Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” ujar Filly.

Petugas pun kemudian melakukan interogasi terhadap YAD untuk memastikan pihak lain yang terlibat dan soal aktivitas perjudian tersebut.

Dari hasil interogasi, YAD mengaku bahwa dirinya memang sudah melakukan perjudian di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan yang Blusukan, Ferdinand Hutahaean: Kapan Kerjanya Kalo Cuma Jalan-jalan ke Warung?

YAD melakukan perjudian dengan empat orang lainnya yang berinisial ZYA, AP, BK dan HG.

Saat mendapatkan informasi tersebut dari YAD, petugas langsung melakukan penyisiran gedung DPRD.

Saat melakukan penyisiran di ruang Sidang Utama petugas mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus remi beserta lembaran kartu yang diduga sebagai barang bukti terkait perjudian di Gedung DPRD tersebut.

Namun, di lokasi tersebut petugas tidak mendapatkan barang bukti lain seperti hadiah atau uang sebagai bahan taruhan.

Baca Juga: Terkait Sidang Virtual HRS, Analisis KY: Terjadi Kegaduhan yang Sedikit Banyaknya Telah Mengganggu Persidangan

Hal lantaran petugas polisi datang ke lokasi usai aktivitas perjudian yang dilakukan di Gedung DPRD tersebut telah selesai.

Setelah membawa tersangka, polisi kemudian mendapatkan informasi dari pengakuan tersangka bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang melakukan perjudian di ruang sidang.

Tetapi HG hanya seorang wartawan yang tidak ikut berjudi melainkan hanya menonton saja.

“Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai,” ujar Filly.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Hasil Survei Capres, Ferdinand: Anies Tak akan Dapat Tempat di Pilpres 2024, Lihat Saja

"Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi," kata dia menambahkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler