PR DEPOK - Suami yang membunuh istrinya di Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku telah melakukan aksinya itu di hadapan anak kandung.
"Saat saya membunuhnya, anak saya mengetahui dan saya tempatkan dia di atas berugak yang tidak jauh dari TKP," ucap tersangka singkat saat diwawancarai, Kamis 25 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebelumnya, terungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Eliyawati (29) yang terjadi di Pantai Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB pada Selasa 23 Maret 2021.
Baca Juga: Tim Advokasi Partai Demokrat Sebut Gugatan Pemecatan Jhoni Allen ke AHY Prematur Hukum
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dibunuh oleh suami berinisial MR (31) dengan dugaan motif perselingkuhan.
Mengenai aksi pembunuhan ini, menurut ayah angkat korban, Syafruddin, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Bahkan sebelum kejadian, pelaku telah membuat surat pernyataan perceraian dengan korban dan disaksikan oleh kedua keluarga.
"Rencana hari Rabu 24 Maret 2021 mereka akan ke pengadilan agama untuk mengurus perceraian, namun sayangnya korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara tidak wajar," katanya.
Baca Juga: Soal Praktik Pungli Dokumen Kependudukan di Depok, Wali Kota Ancam Tindak Tegas