PR DEPOK - Merespons praktik pungutan liar (pungli) dokumen kependudukan di Depok, Jawa Barat, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Sikap tegas pemerintah untuk menindak praktik pungli dokumen kependudukan di Depok, disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris.
Mohammad Idris menyebut pihaknya tidak akan segan menindak tegas oknum yang menjadi calo dan melakukan praktik pungli dalam mengurus dokumen kependudukan.
Ia mengatakan dengan tegas bahwa terkait pengurusan dokumen kependudukan di Depok, semuanya dilakukan secara gratis.
"Segala pengurusan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok gratis serta Bersih Mudah dan Lancar (Bermula). Tidak ada lagi istilah kekurangan blangko KTP elektronik (e-KTP) di Kota Depok," kata Idris di Depok, Kamis 25 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia lebih lanjut menyoroti persoalan kekurangan blangko e-KTP dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Hal itu ia sampaikan mengingat bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sangat mendukung setiap permintaan blanko e-KTP dari Depok.
Baca Juga: Tersangka Aksi Penipuan Rekrutmen Perusahaan BUMN, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Dengan demikian, ia berpendapat bahwa perihal blangko untuk pencetakan e-KTP sudah terdata lebih dulu.
Terkait dengan pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan, menurutnya salah satu sumber masalah ialah perhitungan blangko e-KTP yang tidak tepat.