Tersangka Aksi Penipuan Rekrutmen Perusahaan BUMN, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

- 25 Maret 2021, 15:43 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan (rekrutmen karyawan) melalui media daring.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan (rekrutmen karyawan) melalui media daring. /PMJ News/

PR DEPOK - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan rekrutmen calon karyawan salah satu Bank di Indonesia..

Kasus ini berawal dari adanya laporan Bank Negara Indonesia (BNI) terkait ada pihak yang menawarkan rekrutmen pekerjaan baru melalui email dan website berbeda.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, email tersebut merupakan email palsu yang dipakai pelaku melakukan aksinya dalam [email protected].

Baca Juga: Rilis Perdana Film Godzilla vs Kong (2021) Sudah Bisa Disaksikan di Bioskop, Berikut Sinopsisnya

“Ini berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, di mana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerjaan baru melalui email palsu bernama [email protected] dan website palsu,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.

Yusri Yunus mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui terjadi pada 1 Februari 2021 lalu.

Dari kasus tersebut, dia menyebut pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial MTM.

Pelaku MTM yang merupakan tersangka berhasil diamankan oleh polisi di salah satu desa di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Penyelenggara Akan Cabut Kepesertaan Bila Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x