Tersangka Aksi Penipuan Rekrutmen Perusahaan BUMN, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

- 25 Maret 2021, 15:43 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan (rekrutmen karyawan) melalui media daring.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan (rekrutmen karyawan) melalui media daring. /PMJ News/

Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, kata Yusri Yunus, pelaku telah melakukan aksi penipuan sejak awal tahun 2020 dengan alasan faktor ekonomi.

Dari kasus ini, MTM diketahui telah menipu sebanyak 20 korban dan meraup keuntungan sekira Rp40 juta.

"Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp 1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut," ujar Yusri Yunus.

"Dengan demikian, jika di total secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban," tuturnya.

Baca Juga: Soroti Pencabutan Gugatan dari Marzuki Alie Cs, Andi Arief: Karena Tidak Siap Bersidang

Pelaku MTM pun akan dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas jeratan itu maka tersangka kemudian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah