Tersangka Aksi Penipuan Rekrutmen Perusahaan BUMN, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

- 25 Maret 2021, 15:43 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan (rekrutmen karyawan) melalui media daring.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan (rekrutmen karyawan) melalui media daring. /PMJ News/

PR DEPOK - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan rekrutmen calon karyawan salah satu Bank di Indonesia..

Kasus ini berawal dari adanya laporan Bank Negara Indonesia (BNI) terkait ada pihak yang menawarkan rekrutmen pekerjaan baru melalui email dan website berbeda.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, email tersebut merupakan email palsu yang dipakai pelaku melakukan aksinya dalam [email protected].

Baca Juga: Rilis Perdana Film Godzilla vs Kong (2021) Sudah Bisa Disaksikan di Bioskop, Berikut Sinopsisnya

“Ini berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, di mana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerjaan baru melalui email palsu bernama [email protected] dan website palsu,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.

Yusri Yunus mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui terjadi pada 1 Februari 2021 lalu.

Dari kasus tersebut, dia menyebut pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial MTM.

Pelaku MTM yang merupakan tersangka berhasil diamankan oleh polisi di salah satu desa di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Penyelenggara Akan Cabut Kepesertaan Bila Lakukan Hal Ini

“Kejaidannya 1 Februari lalu dan satu orang berhasil diamankan dengan inisial MTM di salah satu desa di Sulawesi Selatan,” kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya penipuannya berupa rekrutmen calon pekerja baru yang harus memenuhi persyaratan bagi yang ingin melamar termasuk adanya uang transportasi.

Jika korban memberikan uang transport MTM mengatakan bahwa korban akan pasti diterima menjadi pegawai baru, padahal, kata Yusri Yunus, nantinya uang itu akan digunakan untuk kebutuhan pribadi MTM.

“Dia buat persyaratan, jika ada yang mau mendaftar baru diberitahukan persyaratan dan ujungnya dia juga meminta uang transportasi yang harus disiapkan jika ingin diterima kerja di bank BNI,” kata dia.

Baca Juga: Kebakaran di Matraman Sebabkan 10 Orang Tewas dan Kerugiannya Mencapai Rp800 Juta

Setelah melakukan pendalaman terhadap kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa MTM tak hanya melakukan penipuan atas nama BNI. Tetapi, juga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan beberapa perusahaan seperti PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lainnya.

"Setelah didalami, bukan hanya BNI saja yang dia pilih atau gunakan untuk menipu calon karyawan. Tapi, juga ada beberapa perusahaan lain termasuk BUMN yang dipilih, misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya," tutur Yusri Yunus.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mencari informasi lowongan pekerjaan.

"Jadi, untuk PT BNI sudah sampaikan akun resminya yang biasa digunakan untuk menginformasikan lowongan pekerjaan itu website-nya www.bni.co.id dan email resminya [email protected]," ujar Yusri.

Baca Juga: Terinspirasi dari Video YouTube, Bocah SD Jadi Hacker dan Peras Ayahnya demi Uang Ratusan Juta

Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, kata Yusri Yunus, pelaku telah melakukan aksi penipuan sejak awal tahun 2020 dengan alasan faktor ekonomi.

Dari kasus ini, MTM diketahui telah menipu sebanyak 20 korban dan meraup keuntungan sekira Rp40 juta.

"Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp 1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut," ujar Yusri Yunus.

"Dengan demikian, jika di total secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban," tuturnya.

Baca Juga: Soroti Pencabutan Gugatan dari Marzuki Alie Cs, Andi Arief: Karena Tidak Siap Bersidang

Pelaku MTM pun akan dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas jeratan itu maka tersangka kemudian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah