Dinilai Dapatkan Sejumlah Fee, KPK Tetapkan Aa Umbara Jadi Tersangka Pengadaan Barang Covid-19

2 April 2021, 08:20 WIB
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Aa Umbara dinilai telah mendapatkan sejumlah fee dari proyek pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 itu.

Tak hanya Aa Umbara Sutisna (AUS), KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Baca Juga: Surat Wasiat Pelaku Teror Mabes Polri Sebut Soal Jihad, Raja: Kita Butuh Milenial yang Berani Hidup Bukan Mati

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.

"Saat ini, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka, Bupati Bandung Barat 2018-2023 berinisial AUS, wiraswasta berinisial AW. Kemudian pemilik PT JDG dan CV SSGC yang berinisial MTG," kata Alex.

Ketiga tersangka tersebut diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 lalu.

Andri Wibawa (AW) disebut sebagai otak dari yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi tersebut.

Baca Juga: HNW Sebut Pemerintah Harus Introspeksi Soal Teror, Ferdinand: Coba Terima Khilafah, Terorisme Diam, Betul Pak?

Tim penyidik KPK menurut Alex sudah memeriksa 30 saksi dalam proses penyidikan kasus itu, dan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat serta beberapa pihak swasta lainnya.

Demi kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 hingga 20 April 2021 mendatang di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kemudian, dua tersangka lain yakni Aa Umbara dan Andri Wibawa telah mengonfirmasi belum bisa menghadiri panggilan KPK karena sakit.

Baca Juga: Klaim Pengamanan Mabes Polri Tak Terlalu Ketat, Haris Azhar: Ada 'Kebebasan' Pelaku Nyari Polisi Buat Ditarget

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujar Alex menjelaskan.

Atas tindakan itu, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, tersangka Andri Wibawa dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler