Pelaku Aksi Bajing Loncat Mobil Box Berhasil Diamankan, Polisi Masih Buru Rekan yang Berhasil Larikan Diri

4 April 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi aksi kejahatan bajing loncat. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK – Seorang pelaku pencurian barang (bajing loncat) dari mobil box yang sedang melakukan perjalanan di Jakarta Barat berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku pencurian barang tersebut merupakan seorang pengangguran berinisial AR alias RN yang masih berusia 21 tahun.

Pelaku AR merupakan seorang warga dari Desa Raja Basa Swikis RT 03 RW 05 Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung.

Baca Juga: Heran dengan Acara Pernikahan Aurel dan Atta, Cholil Nafis: Mengapa Artis Lebih Dihargai daripada Ustaz?

Pelaku AR melakukan pencurian terhadap mobil box yang tengah melintas di Jalan Perniagaan Barat Roa Malaka Tambora Jakarta Barat pada Jumat 2 April 2021.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi pihaknya berhasil menangkap AR yang hendak melakukan pencurian di belakang mobil box yang sedang melintas.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Faruk menjelaskan bahwa AR tidak sendirian dalam melakukan aksinya tetapi rekan AR yang lainnya masih dalam tahap pengejar.

“Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya masih dalam pengejaran. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali,” ujar Faruk.

Baca Juga: Yahya Waloni Menantang untuk Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Kasihan Nanti Pasti Mewek-mewek

Dari pengakuan AR, dirinya telah berhasil melakukan pencurian sebanyak empat kali. Dimana barang-barang yang berhasil dia curi telah dijual kepada rekannya yang berinisial LN.

Kini, rekan AR yang berinisial LN sedang dalam tahap pencarian dan berstatus buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Selain itu, Faruk juga memberi penjelasan bahwa kejadian bermula pada Jumat 2 April 2021 jam 10.30 WIB, di mana AR akan melakukan pencurian terhadap RG yang merupakan sopir dari mobil box yang membawa muatan berupa mainan yang akan diantar ke suatu tempat.

Faruk menjelaskan bahwa awalnya tempat penyimpanan yang berada di belakang mobil box tersebut terkunci lalu dirusak oleh pelaku.

Baca Juga: Tanggapi Yahya Waloni yang Tantang Dilaporkan, Muannas: Sampai Kapan Orang Pemecah Belah Begini Dibiarkan?

Guna untuk menindaklanjuti kasus dan dilakukannya penyelidikan kepolisian membawa mobil box beserta satu dus mainan dan satu buah gembok yang dirusak ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Kini, pelaku AR terancam akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas kasus yang telah dibuat dan dilakukan olehnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler