PR DEPOK – Penjualan atau perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan suami terhadap istrinya kini ditangani kepolisian Kediri.
Menurut Keapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menangani kasus trafficking yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri.
Awalnya pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Saat itu sang suami menjual istrinya untuk melakukan jasa prostitusi kepada seseorang melalui media sosial Facebook.
“Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang."
"Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial media Facebook,” ujar Lukam dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 6 Maret 2021.
Suami yang menjadi tersangka tersebut berinisial AN yang berusia 26 tahun warga Singkalanyar, Kecamatan Prambon. Kabupaten Nganjuk.
Namun, tersangka kini diketahui tinggal di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Sebagaimana diketahui modus yang dipakai pelaku adalah menawarkan dengan cara memposting istrinya di sosial media Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama.
Saat pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dimana pelaku melakukan aksinya.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan pelaku di tempat kejadian lebih tepatnya di dalam kamar mandi, sedangkan istrinya dan pria lain berada di dalam kamar yang sama.
Saat dimintai keterangan pelaku mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aksi tersebut hingga lima kali dengan modus yang sama.
Masih dari keterangan Lukman, bahwa kini pihaknya masih mengambangkan kasus tersebut dan diketahui pasangan suami tersebut telah menikah sejak 11 September 2004.
“Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi. Tersangka ini menikah dengan istrinya saudari MR sejak tanggal 11 September 2004,” ujar Lukman.
Pelaku juga mengaku mereka melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ekonomi atau kebutuhan hidup mereka dan terpaksa melakukan aksi itu dengan meminta imbalan Rp1 juta setiap satu kali jasa.
Kini yang bersangkutan akan dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda maksimal Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.***