Faktor Ekonomi, Suami Tega Jual Istrinya Rp1 Juta Lewat Facebook untuk Layani Praktik Prostitusi

6 April 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

PR DEPOK – Penjualan atau perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan suami terhadap istrinya kini ditangani kepolisian Kediri.

Menurut Keapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menangani kasus trafficking yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri.

Awalnya pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Soroti Djoko Tjandra yang Hanya Divonis 4,5 Tahun, Yunarto Wijaya: Heboh Nangkepnya, Mingkem Hukumannya

Saat itu sang suami menjual istrinya untuk melakukan jasa prostitusi kepada seseorang melalui media sosial Facebook.

“Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang."

"Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial media Facebook,” ujar Lukam dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 6 Maret 2021.

Suami yang menjadi tersangka tersebut berinisial AN yang berusia 26 tahun warga Singkalanyar, Kecamatan Prambon. Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Arief Poyuono Soroti Besaran Pajak Atta Halilintar per Tahun: Anak Muda Kreatif yang Sumbang Pemasukan Negara

Namun, tersangka kini diketahui tinggal di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sebagaimana diketahui modus yang dipakai pelaku adalah menawarkan dengan cara memposting istrinya di sosial media Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama.

Saat pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dimana pelaku melakukan aksinya.

Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan pelaku di tempat kejadian lebih tepatnya di dalam kamar mandi, sedangkan istrinya dan pria lain berada di dalam kamar yang sama.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apa Kerumunan Berlaku Hanya pada HRS?

Saat dimintai keterangan pelaku mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aksi tersebut hingga lima kali dengan modus yang sama.

Masih dari keterangan Lukman, bahwa kini pihaknya masih mengambangkan kasus tersebut dan diketahui pasangan suami tersebut telah menikah sejak 11 September 2004.

“Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi. Tersangka ini menikah dengan istrinya saudari MR sejak tanggal 11 September 2004,” ujar Lukman.

Pelaku juga mengaku mereka melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ekonomi atau kebutuhan hidup mereka dan terpaksa melakukan aksi itu dengan meminta imbalan Rp1 juta setiap satu kali jasa.

Baca Juga: Kabarkan Kista di Tubuh Aurel Hermansyah Hilang, Atta Halilintar: Insya Allah Sehat, Bisa Sambut Buah Hati

Kini yang bersangkutan akan dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda maksimal Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler