Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Kategori Kendaraan dan Masyarakat yang Dapat Pengecualian

9 April 2021, 16:50 WIB
ILUSTRASI mudik. /Twitter @BKKBNofficial

PR DEPOK – Larangan mudik lebaran 2021 telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Larangan mudik 2021 tersebut akan mulai diterapkan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021, sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan untuk dipakai sebagai sarana transportasi mudik atau pulang kampung.

Baca Juga: FZ Minta Pemerintah tak Jual TMII untuk Bayar Utang, Teddy: Gak Ingatkan Yayasan Harapan Kita Milik Cendana?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 9 April 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa ada dua kriteria kendaraan yang dilarang.

Kendaraan yang pertama adalah kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, dan kendaraan yang kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Selain itu Kemenhub juga mengeluarkan sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larang mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Sebut Buzzer Bisa Dikategorikan Radikal dan Teroris, Haris Pertama: Banyak Intelektual Takut dan Rasa Diteror

Pengecualian tersebut akan diberikan kepada kendaraan dengan kategori sebagai berikut.

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

5. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, dan anggota keluarga inti.

Baca Juga: Minta Jokowi Tinjau Ulang PP Royalti Musik, Dewi Tanjung: Sangat Rugikan Penyanyi dan Masyarakat Penyuka Musik

Kemenhub juga mengeluarkan kategori masyarakat yang mendapatkan pengecualian di masa pelarangan mudik lebaran sebagai berikut.

1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang

Baca Juga: Pakar: Vaksinasi Covid-19 Aman Dilakukan Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan

5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat.

6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta) asal dilengkapi surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler