Sebut Semua Kebijakan Keluar Tiba-tiba, Luqman Hakim: Jangan Sampai Batas Presiden 2 Periode Tiba-tiba Hilang

14 April 2021, 15:17 WIB
Anggota F-PKB DPR RI, Luqman Hakim. /NU Online/

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim menanggapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama ini dinilainya serba tiba-tiba.

Ia menyinggung beberapa kebijakan pemerintah yang menjadi polemik bagi publik, yang dinilainya secara tiba-tiba, yakni salah satunya perubahan nama jalan tol dengan menggunakan nama Mohamed bin Zayed (MBZ).

Lalu, kabar adanya reshuffle kabinet dengan dua kementerian yang digabungkan dan akan dibentuknya kementerian investasi yang disebutnya juga tiba-tiba.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 Berikut Link Resmi Pendaftaran: 546 Instansi Usulkan Kebutuhan ASN

Selain itu, Luqman Hakim juga menyinggung SP3 kasus Sjamsul Nursalim, dan kasus suap pajak dengan barang buktinya yang hilang secara tiba-tiba.

Menurutnya, dengan semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang disebutnya secara tiba-tiba ini, jangan sampai membuat pasal batasan presiden dua periode di Undang-Undang 1945 menjadi tiba-tiba hilang.

Hal ini diungkap Luqman Hakim melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI, pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 14 April 2021

"Tiba2 nama jalan tol dirubah menjadi MBZ. Tiba2 dua kementrian digabungkan. Tiba2 muncul kementrian investasi. Tiba2 SP3 kasus Samsu Nursalim. Tiba2 kasus suap pajak buktinya hilang. Jangan sampai nanti tiba2 pasal batasan presiden 2 periode di UUD 1945 hilang juga!," kata Luqman Hakim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, terkait diubahnya nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, kini pemerintah resmi mengubahnya menjadi Tol Sheikh Mohamed bin Zayed.

Lalu, untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Adanya hal ini sehingga dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Bayah Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selanjutnya, terkait akan adanya reshuffle yang meleburkan dua kementerian dan dibentuknya kementerian investasi. Hal ini telah disampaikan oleh KSP Ali Mochtar Ngabalin, bahwa akan dilaksanakan reshuffle pekan ini.

Lalu untuk kasus suap pajak, barang buktinya dinyatakan hilang dan diduga ada pihak yang berupaya menghilangkannya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI

Tags

Terkini

Terpopuler