Seorang Ayah di Aceh Tega Setubuhi Anaknya yang Berusia 14 Tahun Sebanyak 4 Kali

19 April 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Alexas_Photos/Pixabay

PR DEPOK – Seorang pria di Kabupaten Aceh Timur diduga telah menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Pria berinisial HE itu kemudian diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Langsa Aceh pada Jumat, 16 April 2021 lalu.

Menurut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, pelaku merupakan warga Birem Bayeun yang usianya mencapai 55 tahun.

Baca Juga: Said Didu Singgung Soal Harun Masiku hingga Pendidikan Pancasila: Apa atau Siapa yang Akan Hilang Berikutnya?

Sementara, kata Iptu Arief, usia korban yang tak lain adalah anak gadisnya sendiri masih 14 tahun.

Iptu Arief mengatakan bahwa HE melakukan hal tersebut kepada anaknya terakhir kali pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, kata Iptu Arief, korban yang masih berumur 14 tahun sedang tertidur, lalu HE menyelinap masuk ke dalam kamar korban kemudian menyetubuhinya.

Saat korban bangun dan sadar, HE pun mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Agar Ponsel tak Mudah Panas, Lakukan Langkah-langkah Sederhana Ini

Setelah beberapa hari, korban mengalami terlambat datang bulan, menurut Iptu Arief, korban pun memutuskan untuk memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.

“Korban ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya saat merasa terlambat datang bulan,” ujar Arief dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 19 April 2021. 

Ibu korban kemudian melaporkan kepada kepala desa, lalu kepala desa melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas untuk menghubungi Satreskrim Polres Langsa.

Baca Juga: Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri

Saat mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun menangkap HE yang mengaku sudah empat kali menyetubuhi anak gadisnya tersebut.

“HE ditangkap Jumat sekitar pukul 20.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban,” ujar Arief. 

Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga: Survei JRC: PDIP dan PSI Kuasai DKI Jakarta, Dua Parpol Utama Pengusung Anies Baswedan Rontok

"Pelaku HE diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," ujar Arief.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler