Terungkap! Azis Syamsuddin Jadi Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai

23 April 2021, 15:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siapa aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Hal tersebut diungkapkan melalui Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kesempatan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 April 2021 malam kemarin.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin jadi aktor yang memperkenalkan Stepanus dan Syahrial.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan MPR Didesak Menggelar Sidang Istimewa untuk Memakzulkan Jokowi, Simak Faktanya

Menurut Firli, hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ucap Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Firli menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga memiliki permasalahan soal penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang tengah dilakukan KPK.

Baca Juga: HRS Bentak Jaksa Tak Punya Adab, Refly Harun: Wajar Emosi, Siapa pun yang Dianggap Ringankan Dia Dipagari

"Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli menjelaskan.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis tersebut, ujar Firli lagi, kemudian Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut.

Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," tuturnya.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif MH," ucapnya menambahkan.

Kemudian setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Bandingkan Tingkat Kepuasaan Anies Baswedan dan Ahok-Djarot, Guntur Romli: Sudah Tamat Anies Jadi Gubernur DKI

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler